Rapat Kelulusan Peserta Didik Kelas IX SMP Negeri 4 Gerung Tahun Pelajaran 2020/2021
Pembukaan rapat kelulusan kelas IX dipimpin Bapak Khairudin, M. Pd selaku Kurikulum dengan ucapan salam dan sholawat Nabi besar Muhammad Sallalahu alai Wasallam. Sebelum diskusi rapat kelulusan, bapak kurikulum menyampaikan kriteria kelulusan berdasarkan keputusan kepala sekolah
No. 4235/091/SMPN-Gr/2021.
Dasar Hukum yang digunakan penentuan kelulusan di masa pandemi.
1.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
2.Surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
3.Surat edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Uji Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( COVID-19).
Acara selanjutnya pengarahan Kepala Sekolah. Dalam pengarahannya beliau menyampaikan hasil rapat di Dinas Pendidikan dan kebudayaan tentang AKM.
AKM bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir dan mengasah nalar dari teks bacaan.
Pelaksanaan AKM untuk siswa kelas 8 jenjang SMP, kelas 11 jenjang SMA, untuk jenjang SD kelas 5.
Setelah berdiskusi dan tiap -tiap wali kelas menyampaikan kondisi siswa masing-masing. Dari 203 jumlah siswa kelas dinyatakan lulus 100% tahun ajaran 2020/2021.
Adapun nilai akhir diperoleh dari nilai semester 1 dan semester 5 ditambah 60%USP tulis +40% USP praktik+ nilai nilai pengetahuan dan nilai keterampilan.
Salam Literasi
Komentar
Posting Komentar