Rapat Kenaikan Kelas
Selasa, 22 Juni 2021. Sesuai undangan Bapak Humas pagi ini guru-guru SMP Negeri 4 Gerung -Lombok Barat mengadakan rapat Kenaikan kelas 7 dan 8 Tahun Ajaran 2020/2021.
Bapak Khaerudin selaku urusan Kurikukulum mengawali rapat dengan Pembacaan sholawat Nabi Muhammad . Untuk lebih berkah acara dibuka dengan dan pembacaan Bismillah .
Kriteria penilaian kelas mengacu kepada dokumen Kurikukulum sekolah dan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaanan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corong Virus Disease ( Covid-19).
Adapun kriteria tersebut adalah:
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester yang telah diikuti.
2. Telah mengikuti PAT pada semester genap secara secara luring dan daring.
3.Tidak terdapat nilai di bawah KBM se banyak 3 mata pelajaran.
3. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
4.Memiliki terdapat nilai semester ganjil dan genap pada kelas yang telah diikuti.
5. Penentuan peserta didik yang naik kelas disaster oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangjan KBM, sikap/penilaian/ budi Pekerti dan kehadiran peserta didik yang bersangkutan.
6 Peserta didik yang dinyatakan naik kelas,rapornya dituliskan naik kelas ke kelas VIII dan kelas IX.
7. Peserta didik yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
Rapat Kenaikan kelas dipimpin oleh Bapak Kepala Sekolah.Rapat berlangsung dengan mendengarkan laporan dari wali kelas masing-masing. Di mulai dengan laporan wali kelas 7a kemudian dilanjutkan Kelas 7 b sampai 7f.Jumlah peserta didik kelas 7 (166 ) dan semua dinyatakan naik kelas.
Kemudian dilanjutkan dengan kelas 8a sampai kelas 8 f dengan jumlah peserta didik 169 .Kesimpulan dari rapat Kenaikan kelas semua peserta didik naik kelas.
Rapat diakhiri dengan Pembacaan doa yang dipimpin oleh H. Zainullah. Dengan berakhirnya doa, maka berakhir pula rapat Kenaikan kelas.
Salam Literasi
Komentar
Posting Komentar